Minggu, 06 Maret 2016
TUGAS PAI
Pengertian Lingkungan Menurut Para Ahli | Beberapa pakar lingkungan tidak membedakan secara tegas antara pengertian “lingkungan” dengan “Lingkungan hidup”, baik dalam pengertian sehari-hari maupun dalam forum ilmiah. Namun yang secara umum digunakan adalah bahwa istilah “lingungan” (environtment) lebih luas dari pada istilah “Lingkungan hidup” (life Environment). adapun beberapa pengertian lingkungan dari pakar lingkungan yang diantaranya sebagai berikut:
Pengertian lingkungan hidup menurut Salim (1976), secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempat dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkungan menurut pengertian ini bisa sangat luas, namun untuk praktisnya dibatasi ruang lingkungan dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor politik, faktor sosial, faktor ekonomi, faktor alam dan lain-lain.
Sedangkan Pengertian lingkungan hidup menurut Soedjono mengartikan bahwa “lingkungan Hidup” Sebagai “Lingkungan hidup jasmani atau fisik yang meliputi dan mencakup segala unsur dan faktor fisik jasmaniah yang berada didalam alam. Didalam pengertian ini, maka hewan, tumbuh-tumuhan dan manusia tersebut itu dilihat dan akan dianggap sebagai perwujudan secara fisik jasmani belaka. Dalam hal tersebut “Lingkungan”, diartikan sebagai mencakup lingkungan hidup hewan, tumbuh-tumbuhan dan manusia yang terdapat didalamnya.
Pengertian Lingkungan hidup menurut Munadjat Danusaputro bahwa lingkungan hidup adalah seluruh benda dan daya serta keadaan termasuk yang ada didalamnya manusia dan segala tingkah perbuatannya yang berada dalam ruang dimana manusia memang berada dan mempengaruhi suatu kelangsungan hidup serta pada kesejahteraan manusia dan jasah hidup yang lainnya. Dengan demikian bahwa tercakup segi lingkungan budaya dan segi lingkungan fisik.
Pengertian Lingkungan Menurut Para Ahli
Pengertian lingkungan menurut Otto Soemarwoto adalah jumlah seluruh benda dan keadaan yang terdapat didalam ruang yang ditempat dimana mempengaruhi kehidupan kita. Secara teoritis bahwa pada ruang itu tak terbatas untuk jumlahnya, namun secara praktis pada ruang tersebut selalu diberikan batasan menurut sesuai kebutuhan yang bisa ditentukan, semisal: sungai, laut, jurang, faktor politik ataukah faktor lainnya. Jadi lingkungan hidup mesti kita artikan secara luas, yaitu tidak hanya sekedar untuk lingkungan biologi dan fisik akan tetapi juga untuk lingkungan budaya, lingkungan sosial dan lingkungan ekonomi.
Berdasarkan uraian pengertian lingkungan atau pengertian lingkungan hidup diatas yang telah dikemukakan secara lebih lanjut bahwa antara “lingkungan hidup” dan “lingkungan” dipakai dalam bentuk pengertian yang tidak berbeda atau sama. Hal ini sama dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang lama pada undang-undang no. 4 tahun 1982 dimana pada penjelasan pasal I angka 1 telah menyebutkan bahwa “Lingkungan hidup yang ada disini merupakan suatu sistem yang mencakup lingkungan alam hayati, lingkungan alam non hayati, lingkungan buatan dan lingkungan sosial yang dapat mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan manusia serta untuk makhluk hidup yang lainnya.
Adapun pengertian lingkungan hidup menurut Undang-undang No 23 pada tahun 1997 menyebutkan bahwa Lingkungan hidup ialah suatu kesatuan ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup yang termasuk manusia dan segala perilakuknya yang dapat mempengaruhi segala kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lainnya.
Terdapat sesuatu hal yang butuh ditekankan didalam pengertian lingkungan hidup atau pengertian lingkungan tersebut bahwa antara suatu unsur dengan unsur yang lainnya yang berada dalam suatu lingkungan, merupakan sebuah kesatuan yang tak dapat terpisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Bahkan untuk diantaranya saling mempengaruh dan berpengaruh, terutama didalam hal kualitas lingkungan itu sendiri.
Namun demikian terdapat suatu kecenderungan yang besar dalam mengadakan pembedaan antara lingkungan biologis, sosial dan fisik.
Pengertian lingkungan terbagi atas 3 kelompok dasar yang dimaksudkan dapat memudahkan dalam menjelaskan lingkungan itu. Pertama, Lingkungan fisik atau physical environment yaitu segala sesuatu yang ada disekitar manusia dimana terbentuk dari benda meti semisal gunung, kendaraan, udara, air, rumah dan lain-lain. Kedua, lingkungan biologis atau biological environtment, yait segala unsur yang berada pada sekitar manusia yang menyerupai organisme hidup selain yang ada pada diri manusianya itu sendiri semisal binatang-binatang dari yang paling kecil sampai yang paling besar dan tumbuh-tumbuhan yang paling kecil sampai terbesar. Ketiga, lingkungan sosial atau social environtment yaitu manusia-mansia yang lain yang berada disekitarnya semisal teman-teman, tetangga-tetangga, orang yang lain belum dikenal) (Amsyari, 1989).
Namun demikian, baik lingkungan sosial maupun lingkungan biologis dan lingkungan fisik selalu akan mengalami perubahan sesuai zamannya. Agar lingkungan tersebut bisa dipertahankan kehidupannya dengan secara serasi maka manusia mesti melakukan penyesuaian diri atau melakukan proses adaptasi terhadap adanya perubahan-perubahan tersebut (Soekanto 1987).
Sedangkan untuk sifat lingkungan hidup itu ditentukan oleh berbagai macam faktor yang diantaranya sebagai berikut:
– Jenis dan jumlah yang terdapat pada masing-masing jenis di unsur lingkungan hidup itu.
– Interaksi atau hubungan antara setiap unsur yang terdapat pada lingkungan hidup tersebut.
– Kondisi atau kelakuan pada unsur lingkungan hidup dan
– Faktor non material seperti kebisingan, suhu dan cahaya (Soemarwoto, 1989).
Adanya perubahan perubahan pada lingkungan yang telah dimaksudkan disini tentu terdapat perubahan kualitas yakni sehat tidaknya suatu lingan atau baik buruknya suatu lingkungan.
Lingkungan terbagi atas dua yaitu ABiotik dan biotik yang dijelaskan sebagai berikut:
– Komponen abiotik atau komponen benda mati semisal tanah, energi, udara dan air.
– Komponen biotik atau komponen makhluk hidup semisal tumbuh-tumbuhan, mikroba dan binatang.
BErdasarkan dari segi nutrisi atau trofik, maka komponen biotik didalam ekosistem terdiri atas dua jenis yaitu:
– Komponen autotrofik, dimana kata autotrofik itu berasal dari sebuah kata autos yang berarti sendiri dan trophikos yang berarti menyediakan makanan. Komponen autotrofik yakni organisme yang dapat menyediakan atau dapat mensintesis makanannya secara sendiri berupa bahan organik yang berasal dari bahan-bahan anorganik dengan adanya bantuan klorofil dan energi utama yang berupa adanya radiasi matahari. Oleh sebab itu, organisme yang mengandung berupa klorofil itu termasuk dalam suatu golongan autotrof dan pada umumnya ialah golongan tumbuh-tumbuhan. Pada komponen nutrofik akan terjadi suatu pengikatan energi radiasi matahari dan bersintesis pada bahan anorganik yang menjadi sebuah bahan organik yang kompleks.
– Komponen heterotrofik, kata heterotroik itu berasal dari kata hetero yang berarti berbeda atau lain dan trophikos berarti menyediakan makanan. Komponen heterotrofik yang berarti organisme yang hidupnya senantiasa memanfaatkan bahan organisik menjadi bahan makanannya, sedangkan pada bahan organik yang telah dimanfaatkan itu telah disediakan oleh organisme yang lainnya. Jadi, komponen heterotrofit akan memperoleh bahan makanan dari beberapa komponen autotrofik, kemudian pada sebagian anggota komponen tersebut akan menguraikan bahan organik komplek ke dalam bentuk bahan anorganik yang secara sederhana dengan demikian maka jamur, jasad renik,binatang termasuk dalam golongan komponen heterotrofik.
Usaha atau aktivitas yang diperkirakan memiliki dampak yang sangat penting terhadap lingkungan hidup mencakup:
a) Adanya pengubahan pada bentang alam dan bentuk lahan.
b) Adanya eksploitasi pada sumber daya alam baik yang telah terbaharui maupun yang tidak bisa terbaharui;
c) Proses dan adanya kegiatan yang secara potensial bisa memunculkan pemborosan, suatu kerusakan dan terjadinya kemerosotan pada sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
d) Suatu proses dan aktivitas yang hasilnya bisa mempengaruhi lingkungan budaya dan sosial.
e) Proses dan adanya kegiatan yang hasilnya bisa mempengaruhi pada pelestarian kawasan konservasi pada sumber daya alam dan atau pada perlindungan cagar budaya.
f) Adanya introduksi pada segala jenis tumbuh-tumbuhan, jasad renik dan jenis hewan.
g) Pembuatan dan adanya penggunaan bahan non hayati dan non hayati;
h) Adanya penerapan teknologi yang telah diperkirakan memiliki potensi yang besar dalam mempengaruhi lingkungan.
i) Aktivitas yang memiliki resiko tinggi dan dapat mempengaruhi segala bentuk pertahanan negara (Pasal 1 alat 1 pada PIP no. 51 Tahun 1993).
Sedangkan untuk dampak penting pada suatu usaha atau aktivitas terhadap lingkungan hidup yang ditentukan oleh:
a) Luas wilayah pada persebaran dampak
b) Jumlah manusia yang telah terkena dampak.
c) Lamanya dampak akan berlangsung
d) Intentsitas terhadap dampak
e) Banyaknya pada komponen lingkungan lainnya yang telah terkena dampak.
f) Tidak berbalik atau berbaliknya dampak (Pasal 3 ayat 1 PP. No. 51 pada tahun 1993)
Demikianlah artikel tentang pengertian lingkungan atau pengertian lingkungan hidup. Semoga artikel pengertian ini dapat bermanfaat bagi anda.
A. Pengertian Kitab dan Suhuf
Kitab yaitu kumpulan wahyu Allah yang disampaikan kepada para rasul untuk diajarkan kepada manusia sebagai petunjuk dan pedoman hidup. Suhuf yaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada rasul, tetapi masih berupa lembaran-lembaran yang terpisah.
Ada persamaan dan perbedaan antara kitab dan suhuf
Persamaan : Kitab dan suhuf sama-sama wahyu dari Allah.
Perbedaan :
1. Isi kitab lebih lengkap daripada isi suhuf
2. Kitab dibukukan sedangkan suhuf tidak dibukukan.
Allah menyatakan bahwa orang mukmin harus meyakini adanya kitab-kitab suci yang turun sebelum Al Qur’an seperti disebutkan dalam firman Allah :
QS An Nisa Ayat 136
QS An Nisa Ayat 136
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya”. (QS An Nisa : 136)
Selain menurunkan kitab suci, Allah juga menurunkan suhuf yang berupa lembaran-lembaran yang telah diturunkan kepada para nabi seperti Nabi Ibrahim a.s dan nabi Musa a.s. Firman Allah SWT .
Kitab-kitab Allah berfungsi untuk menuntun manusia dalam meyakini Allah SWT dan apa yang telah diturunkan kepada rasul-rasul-Nya sebagaimana digambarkan dalam firman Allah SWT berikut.
B. Kitab-Kitab Allah
1. Kitab Taurat
Kitab ini diturunkan kepada Nabi Musa as sebagai pedoman dan petunjuk bagi Bani Israel. Sesuai firman Allah swt yang artinya: “Dan Kami berikan kepada Musa kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): "Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku” (QS. Al-Isra’ [17]: 2)
Adapun isi kandungan kitab Taurat meliputi hal-hal berikut :
Kewajiban meyakini keesaan Allah
Larangan menyembah berhala
Larangan menyebut nama Allah dengan sia-sia
Supaya mensucikan hari sabtu (sabat)
Menghormati kedua orang tua
Larangan membunuh sesama manusia tanpa alasan yang benar
Larangan berbuat zina
Larangan mencuri
Larangan menjadi saksi palsu
Larangan mengambil hak orang lain
2. Kitab Zabur
Kitab ini diturunkan kepada Nabi Daud as sebagai pedoman dan petunjuk bagi umatnya. Firman Allah
QS Al Isra Ayat 55
QS Al Isra Ayat 55
Artinya: “Dan Kami berikan Zabur kepada Daud.” (QS. Al-Isra’ [17]: 55)
Kitab Zabur (Mazmur) berisi kumpulan nyanyian dan pujian kepada Allah atas segala nikmat yang telah dikaruniakan-Nya. Selain itu berisi zikir, doa, nasihat, dan kata-kata hikmah. Menurut orang-orang Yahudi dan Nasrani, kitab Zabur sekarang ada pada Perjanjian Lama yang terdiri atas 150 pasal.
3. Kitab Injil
Kitab ini diturunkan kepada Nabi Isa as sebagai petunjuk
dan tuntunan bagi Bani Israel. Allah swt berfirman
quran-surat-al-maidah-46
QS al-Maidah 46
Artinya: “Dan Kami iringkan jejak mereka (nabi Nabi Bani Israil) dengan Isa putera Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya, Yaitu: Taurat. dan Kami telah memberikan kepadanya kitab Injil sedang didalamnya (ada) petunjuk dan dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan kitab yang sebelumnya, Yaitu kitab Taurat. dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah [5]: 46
Kitab Injil memuat beberapa ajaran pokok, antara lain:
Perintah agar kembali kepada tauhid yang murni
Ajaran yang menyempurnakan kitab Taurat
Ajaran agar hidup sederhana dan menjauhi sifat tamak (rakus)
Pembenaran terhadap kitab-kitab yang datang sebelumnya
4. Kitab al-Qur’an
Kitab suci al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw untuk dijadikan petunjuk dan pedoman bagi seluruh umat manusia, bukan hanya untuk bangsa Arab. Sebagaimana firman Allah
qs-al-furqon-ayat-1
QS Al Furqan Ayat 1
Artinya: “Maha suci Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar Dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (QS. Al-Furqan [25]: 1)
Secara keseluruhan, isi al-Qur’an meliputi hal-hal berikut:
Pembahasan mengenai prinsip-prinsip akidah (keimanan)
Pembahasan yang mengangkat prinsip-prinsip ibadah
Pembahasan yang berkenaan dengan prinsip-prinsip syariat
Kedudukan-kedudukan al-Qur’an antara lain:
Sebagai wahyu Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw
Sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw
Sebagai pedoman hidup manusia agar tercapai kebahagiaan di dunia dan akhirat
Sebagai sumber dari segala sumber hukum Islam
Pelajar Juga :
Pengertian dan Fungsi Iman Kepada Rasul Allah
Pengertian Iman Kepada Hari Akhir
C. Fungsi dan Hikmah Iman Kepada Kitab Allah
1. Fungsi Iman kepada Kitab-kitab Allah
a. Untuk meningkatkan kualitas kehidupan pribadi
b. Untuk membangun kehidupan bermasyarakat
c. Untuk menjalin kerukunan dalam hidup berbangsa dan bernegara
2. Hikmah Iman kepada Kitab-kitab Allah
a. Meningkatkan keimanan kepada Allah swt yang telah mengutus para rasul untuk menyampaikan risalahnya.
b. Hidup manusia menjadi tertata karena adanya hukum yang bersumber pada kitab suci
c. Termotivasi untuk beribadah dan menjalankan kewajiban-kewajiban agama, seperti yang tertuang dalam kitab suci
d. Menumbuhkan sikap optimis karena telah dikaruniai pedoman hidup dari Allah untuk meraih kesuksesan baik di dunia maupun di akhirat
e. Terjaga ketakwaannya dengan selalu menjalankan perintah Allah dan menjauhi semua larangan-Nya
D. Penerapan Hikmah Iman terhadap Kitab-kitab Suci
1. Ada banyak cara untuk beriman terhadap kita-kitab suci Allah, diantaranya :
Meyakini kebenaran yang terkandung dalam kitab-kitab Allah
Meyakini bahwa kitab-kitab itu benar-benar wahyu Allah bukan karangan para nabi dan rasul
2. Beriman kepada al-Qur’an. Caranya adalah :
Meyakini bahwa al-Qur’an benar-benar wahyu Allah, bukan karangan Nabi Muhammad saw
Meyakini bahwa isi al-Qur’an dijamin kebenarannya, tanpa ada keraguan sedikit pun
Mempelajari, memahami, dan menghayati isi kandungan al-Qur’an
Mengamalkan ajaran al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari
Perilaku Terpuji Terhadap Lingkungan Sosial
Manusia diciptakan Allah swt sebagai makhluk sosial artinya manusia selalu berhubungan dan membutuhkan bantuan orang lain. Oleh karena itu, dalam bergaul dengan orang lain harus diperhatikan norma-norma yang ada sehingga pergaulan antar masyarakat akan berlangsung dengan harmoni. Denagn demikian setiap manusia dituntut untuk berperilaku terpuji dalam hubungan dengan orang lain dilingkungan sosialnya tanpa membedakan status sosialnya, agama, maupun keturunannya. Rasulullah bersabda: “Engkau belum disebut sebagai orang yang beriman kecuali engkau mencintai orang lain sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri”.
Macam-macam perilaku terpuji terhadap sesama dalam masyarakat
1. Ta’aruf
Dalam pergaulan sehari-hari sering kita dengar ungkapan “tidak kenal maka tidak sayang”. Hal tersebut berlaku untuk apa saja baik itu dalam perdagangan, perumahan, lingkungan masyarakat dan lain-lain. Begitu juga dengan sesama manusia, kalau kita belum kenal mungkin kita punya dzan (sangkaan) yang bermacam-macam. Orang kita sangka baik ternyata belum tentu baik, orang yang kita sangka buruk belum tentu buruk, oleh karena itu supaya tidak punya dzan yang bermacam-macam, sabaiknya kita memperkenalkan diri. Perkenalan bukan hanya dari segi nama saja, tetapi dari berbagai aspek baik itu keluarga, pendidikan, agama, pekrjaan dan lain-lain.
Itulah makna kita saling kenal mengenal yang dalam bahasa arab disebut Ta’aruf. Ta’aruf dapat di artikan saling mengenal, saling mengetahui manusia satu dengan manusia lain. Saling kenal mengenal tersebut harus didasari dengan kemanusiaan, persaudaraan kecintaan serta ketakwaan kepada Allah swt . tanpa membedakan ras, keturunan, warna kulit, pangkat jabatan maupun agama. Dalam ta’aruf perbedaa-perbedaan itu harus kita jauhkan dan di ganti dengan kasih sayang.
Atas kodrat dan irodat Allah, kita lajir didunia yang memiliki berbagai macam perbedaan-perbedaan baik bentuk fisik, warna kulit, rambut, suku bangsa, maupun yang dibentuk oleh manusia itu sendiri seperti kelompok buruh, majikan dan lain-lain. Adanya perdaan itu jangan dijadikan alasan untuk permusuhan dan pertentangan akan tetapi harus dijadikan sarana saling kenal mengenal.
Ajaran tentang persaudaraan dan saling kenal mengenal antar manusia harus dilandasi dengan landasan yang amat luas. Yang dituju disini bukan hanya kaum mukmin, malinkan manusia pada umumnya yang mereka itu seakan-akan satu keluarga dan terbagi menjadi bangsa, kebilah dan keluarga.
Supaya perkenalan menjadi persaudaraan semakin erat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan kita kerjakan, yaitu sebagai berikut:
a. Jaga persatuan dan kesatuan, karena pada dasarnya setiap muslim itu adalah saudara.
b. Sebarkan salam, beri makan dan sambung tali persaudaraan.
c. Segala urusan dimusyawarahkan
d. Lemah lembut dan berseri-seri.
2. Tafahum
Tafahum artinya saling memahami keadaan seseorang, baik sifat watak maupun latar belakang seseorang.
3. Jujur
Allah meminta kapada manusia dalam membina kehidupan ini supaya berlaku benar dan jujur, karena kebenaran dan kejujuran merupakan hal yang pokok dalam kehidupan manusia. Akan tetapi sebaliknya, apabila manusia melalaikan hal yang pokok ini, maka kehancuran dan kekacauan yang akan menimpa manusia. Oleh karenanya berpegang teguh pada kejujuran dan kebenaran dalam segala hal merupakan faktor yang penting dalam membina akhlak bagi orang-orang muslim.
Benar atau jujur artinya sesuainya sesuatu dengan kenyataan yang sesungguhnya, tidak saja berupa perkataan tetapi juga perbuatan. Dalam bahasa arab benar atau jujur disebut sidiq (ash shidqu). Benar atau jujur perkataan artinya mengatakan sesuatu keadaanya yang sebenarnya, tidak mengada-ngada dan tidak pula menyembunyikan. Akan tetapi, apabila yang disembunyikan itu suatu rahasia atau menjaga nama baik seseorang, maka itu diperbolehkan. Benar atau jujur dalam perbuatan ialah melaksanakan suatu pekerjaan sesuai dengan aturan atau oetunjuk agama. Apabila menurut agama itu diperbolehkan, maka itu benar, dan apabila perbuatan itu menurut agama dilarang, berarti perbuatan itu tidak benar.
Benar atau jujur pada diri sendiri berarti kita harus bersungguh-sungguh untuk meningkatkan kemampuan dan tujuan hidup kita untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi orang lain, yaitu kita memperlihatkan diri kita yang sebenarnya, tangpa dibuat-buat, bersih dan lurus. Benar atau juur kepada orang lain tidak hanya sekedar berbuat dan berkata yang benar, akan tetapi harus berusaha memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Sebagaimana disabdakan rasulullah yang artinya: “sebaik-baik manusia adalah mereka yang paling bermanfaat bagi orang lain.” Disamping memberikan manfaat kepada orang lain rasulullah juga mencontohkan kepeduliannya terhadap orang lain.
Jujur adalah kata yang mudah umtuk diucapkan, akan tetapi berat dalam pelaksanaannya. Kejujuran memancarkan kewibawaan, karena orang yang berlaku jujur dapat menepiskan segala prasangka buruk, dia berni karena benar.
4. Adil
Adil menurut istilah agama adalah sama dalam segala urusan dan menjalankan sesuai dengan ketentuan agama. Dengan kata lain, adil adalah mengerjakan yang benar dan menjauhkan yang batil.
Adil adalah jalan bagi seseorang untuk menuju kepada ketakwaan. Apabila didalam pergaulan hidup ini masing-masing pihak berbuat sesuai dengan pekerjaannya, maka diharapkan akan terwujud ketenteraman dan kedamaian didalam masyarakat. Salah satu sifat yang ahrus dimiliki setiap orang untuk dapat menegakkan kebenaran adalah sifat adil.
Didalam Al-Quran dijelaskan bahwa bersikap adil tidak pilih-pilih, kepada golongan yang kita bencipun kita haarus tetap berlaku adil. Dengan berbuat adil, maka akan mendekatkan kita kepada sifat takwa. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Maidah:8 yang artinya:
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Maidah:8)
5. Amanah
Secara bahasa, amanah adalah kepercayaan, kesetiaan atau ketulusan hati. Berdasarkan istilah, amanah adalah sesuatu yang dititipkan kepada pihak lain sehingga menimbulkan rasa aman bagi pemberinya, dan sebaliknya, pihak penerima memelihara amanah dengan baik.
Dibawah ini akan disampaikan tiga amanah Allah yang pokok kepada manusia, yaitu sebagai berikut:
1) Amanah ilmu pengetahuan, yang diberikan kepada manusia yang berpredikat ulama, kaum cerdik pandai dan para sarjana.. mereka ini bertanggungjawab untuk memelihara ilmu, menyiarkannya serta mengembangkannya.
2) Amanah kekuasaan, yang diberikan kepada mereka yang memegang kekuasaan, yaitu para pemimpin, tokoh masyarakat. Kekuasaan yang ada pada mereka itu merupakan amaliah Allah yang harus dilaksanakan sesuai dengan norma-norma yang telah ditentukan oleh Allah.
3) Amanah harta, amanah ini dilimpahkan Allah kepada mereka hartawan, usahawan, produsen, supaya dapat mengursnya dengan baik sesuaid engan garis-garis yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Oleh karena itu amanah itu hendaknya diberikan kepada orang yang mampu melaksanakannya. Begitu juga orang yang menerima amanah harus menyadari, bahwa amanah yang diterimanya itu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada yang memberi amanah dan kepada Allah SWT.
6. Tasamuh
Tasamuh dapat diartikan sebagai lapang dada, yaitu sikap tidak terburu-buru menerima atau menolak saran atau pendapat orang lain, sekalipun hal tersebut menyangkut pada masalah agama, akan tetapi dipikirkan dalam-dalam dipertimbangkan masak-masak baru menetapkan sikap.
7. Toleransi
Secara bahasa toleransi artinya bersabar, menahan diri dan membiarkan. Toleransi menghendaki agar kerukunan hidup diantara manusia yang bermacam-macam paham, keyakinan dapat terhindar dari sifat-sifat kaku, bahkan menjurus pada sikap-sikap permusuhan.
Pada dasarnya, tujuan utama dalam toleransi adalah terciptanya kerukunan hidup antar manusia, dan dalam agama Islam juga diajarkan bahkan merupakan sesuatu ajaran yang sangat prinsip diantara ajaran-ajaran yang lain. Tuuan yang demikian ini merupakan tujuan utama dari agama Islam dimuka bumi ini dan sesuai pula dengan kata “Islam” yang berarti “damai” yaitu damai dengan sesama umat manusia.
8. Ta’awun
Ta’awun artinya tolong menolong. Manusia tidak dapat berbuat banyak kalau seorangdiri, apalagi untuk kepentingan orang banyak. Karena manusia tidak dapat hidup sendiri maka manusia memerlukan bantuan atau pertolongan orang lain, bahkan harus mengikat kerjasama dengan orang lain.
Dampak positif ta’awun dan tasamuh
a. Terwujudnya kehidupan masyarakat yang rukun dan damai.
b. Tercapai ketentraman batin hidup bersama masyarakat.
c. Terjalinnya hubungan batin yang mesra antara sesama manusia.
d. Terwujudnya kesatuan dan persatuan.
C. Perilaku Terpuji Terhadap Sesama
1. Akhlak terpuji terhadap orang lemah
Dalam menghadapi kehidupan didunia ini, Allah telah memberikan kepada semua manusia antara lain berupa panca indera, akal dan sebagainya. Namun, diantara manusia ada yang tidak dapat memanfaatkan karunia dari Allah dengan sempurna karena beberapa sebab. Ada yang disebabkan karena lanjut usia, karena cacat, lumpuh dan sebagainya.
Kita tentu sangat beruntung dibandingkan dengan mereka, kita dapat membeyangkan, bagaimana caranya mereka menghadapi kehidupan ini. Kalau mereka masih mempunyai sanak keluarga yang mampu, mereka dapat membantu menghidupi keperluan hidupnya. Tetapi, bagi mereka yang sudah tidak mempunyai sanak keluarga yang mampu, anggota masyarakat seluruhnyalah yang menjadi harapannya. Untuk itu, umat Islam berkewajiban mengeluarkan sebagian dari haratanya sebagai zakat untuk mencukupi keperluan hidup mereka. Adapun bagi orang Islam yang mempunyai sedikit kelebihan dari keperluan hidupnya sehari-hari dapat membantunya dengan sedikit sesuai dengan kemampuannya.
2. Akhlak terhadap tetangga
Tetangga adalah orang yang terdekat dengan kita. Dekat bukan karena pertalian saudara ataupun pertalian darah, bahkan mungkin tidak seagama dengan kita.
3. Akhlak terhadap orang yang berbeda agama
Agama Islam adalah agama perdamaian, artinya Islam melarang umatnya mencari lawan, karena mencari lawan merupakan perbuatan yang tertcela yang dilarang agama. Dalam hal ini keyakinan kita harus berbeda, tetapi dalam kemasyarakatan kita harus bersatu untuk menjaga kerukunan bersama.
D. Akhlak Terpuji Kepada Allah
a. Pengertian Akhlak Terpuji Kepada Allah
Akhlak terpuji disebut juga akhlak mahmudah. Islam mengjarkan , berakhlak terpuji tidak hanya berhubungan dengan sesama manusia, tetapi juga terhadap Allah SWT. sebagai Zat Yang Maha Pencipta. Akhlak terpuji kepada Allah adalah suatu sikap atau perilaku terpuji yang hanya ditujukan kepada Allah SWT. sebagai hamba ciptaan Allah kita wajib berperilaku terpuji kepada Allah. Hal ini wujud rasa terima kasih atau bersyukur kepada Allah yang telah menciptakan manusia dengan segala kelengkapan dan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
b. Macam-macam Akhlak Terpuji Kepada Allah
1. Ikhlas
Ikhlas adalah melakukan atau mengerjakan sesuatu pekerjaan semata-mata hanya karena Allah SWT.. Orang yang berbuat ikhlas tidak mengharapkan balas jasa atau pujian dari orang lain kecuali hanya mengharap rida dari Allah SWT.. Orang yang beramal secara ikhlas disebut mukhlis.
Dampak positif dari perbuatan ikhlas adalah sebagai berikut:
1) Memperoleh pahala yang besar dari Allah SWT.
2) Memperoleh kepuasan batin karena merasa bahwa kebaikan yang dilakukan sesuai dengan perintah Allah SWT.
3) Merasa lebih dekat dengan Allah,karena amalnya diterima oleh Allah SWT.
Ada beberapa upaya untuk membiasakan sifat ikhlas antara lain:
1) Melatih diri untuk beramal baik saat tidak dilihat oleh orang lain.
2) Tidak merasa kecewa apabila perbuatan baiknya diremehkan orang lain.
3) Melatih diri agar tidak merasa bangga jika perbuatan baiknya dipuji orang.
4) Tidak suka memuji perbuatan baik yang dilakukan seseorang karena hal itu dapat mendorong pelakunya menjadi riya.
2. Taat
Taat menurut bahasa berarti tunduk, patuh, dan setia. Adapun taat dalam berakhlak terpuji kepada Allah ialah tunduk, patuh, dan setia kepada Allah SWT dan Rasul-nya baik dalam bentuk pelaksanaan perintah maupun meninggalkan larangannya.
Orang yang taat kepada Allah dan Rasulnya tentu akan memperoleh dampak positif dari dirinya, antara lain sebagai berikut:
1) Memperoleh rida dari Allah SWT, karena mampu menaati perintah-nya dan menjauhi larangan-nya.
2) Memperoleh kepuasan batin karena telah mampu melaksanakan salah satu kewajibannya kepada Allah dan Rasul-nya.
3) Memperoleh kemenangan dan keberuntungan yang besar sesuai firman Allah SWT dalam Q,S, An-nisa: 13 yang artinya:
Artinya:
“Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar”.
(Q,S, An-nisa: 13 )
Contoh perilaku tercela | selain perilaku terpuji ada pula perilaku tercela.Perilaku tercela merupan Perilaku yang harus di hindari , walau terkadang kita tidak menyadari telah melakukan perilaku tercela.Maka dari itu mari kita pelajari apa saja yang termasuk dalam perilaku tercela dan apa bahayanya.
Pengertian dan macam -macam Perilaku tercela
Perilaku tercela yaitu suatu perilaku yang melanggar aturan agama islam ,karena pada dasarnya agama mengajarkan hal yang baik.
macam – macam perilaku tercela ,antara lain :
adversitemens
Ananiyah (aninah )
Ghodob
Hasad
Ghibah ( menggunjing )
Namimah
1.Ananiyah (aninah )
Kata Ananiyah berasal dari bahasa arab yaitu ananiyyu atau ananiya , kata ana yang berarti saya atau aku .
jadi, Ananiyah yaitu sifat keakuan atau egoisme.
Secara istilah Ananiyah yaitu sifat yang selalu mengutamakan diri sendiri baik ucapan ataupun perbuatan tanpa memikirkan orang lain. Sifat ini sangat dibenci oleh ALLOH swt ,seperti yang telah dijelaskan dalam QS.Lukman ayat 18 :
contoh perilaku tercela
Lafadz (Wala tuso’ir khodaka linnaasi wala tasmi fil ardi marahan innallaha la yukhibbu kulla mukh ta li fakhuri )
adversitemens
Artinya :
perilaku tercela
( QS.Lukman ayat 18 )
Perwujudan dari perilaku Ananiyah yaitu sombong , angkuh dan membanggakan diri sendiri.
2. Ghodob
Ghodob merupakan contoh perilaku tercela selanjutnya.Pengertian dari Ghodob secara bahasa yaitu keras , kasar atau bisa diartikan marah . Sedangkan secara istilah yaitu sikap yang mudah marah dikarenakan perlakuan orang lain walaupun secara umum tidak menyebabkan marah . Hadist Nabi menjelaskan :
“Orang yang kuat bukanlah orang yang menang dalam berkelahi , tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat menguasai dirinya di waktu marah ” ( HR .Buchory )
Jadi ,Ghodob merupakan perilaku tercela karena mengedepankan emosi /hawa nafsu dibanding keimanan.
3.Hasad
Hasad disebut juga dengan dengki.
Secara Bahasa hasad yaitu menaruh perasaan benci kepada orang lain atas keberuntungan yang di dapat oleh orang lain.
Sedangkan secara istilah Hasad yaitu sikap dimana mempengaruhi seseorang untuk membenci orang yang memperoleh keberuntungan atau disebut juga profokator . Akibat buruk dari Perilaku tercela ini yaitu menjadikan perpecahan antar sesama di dalam kehidupan bermasyarakat . Hadist Nabi :
” Jauhilah oleh mu dari sifat Hasad , karena hasad itu akan memakan kebaikan , sebagaimana api memakan kayu bakar ” ( HR. Abu Dawud )
perilaku tercela
4. Ghibah
Ghibah merupakan membicarakan kejelekan atau keburukan orang lain ,ini merupakan pengertian secara bahasa. sedangkan secara istilah yaitu membicarakan kejelekan orang lain dengan maksud mencari kesalahan. Perbuatan ini merupakan perilaku tercela yang sangat dilarang karena dapat menyebabkan kerugian terhadap orang lain .
Dalil tentang Gibah yaitu dalam QS.Al- Hujurat ayat 12 yang artinya :
” …………………Dan janganlah kamu mencari – cari kesalahan orang lain dan janganlah kamu menggunjing sebagian orang lain . Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaramu yang telah mati , ( pasti ) kamu merasa jijik. ” ( Qs. Al – Hujurat ayat 12 )
Gibah dibolehkan apabila :
a. usaha untuk membantu orang lain supaya tidak terjerumus .
b. melaporkan perbuatan penganiyaya an.
c. Untuk meminta nasehat .
d. Memberi kejelasan guna kepentingan yang lebih baik .
e. Untuk memperingatkan kaum muslimin tentang suatu fatwa dalam kehidupan sehari – hari
5. Namimah
Namimah yaitu mengadu domba. Sedangkan secara istilah yaitu sikap memfitnah dua orang atau lebih dengan tujuan supaya saling bermusuhan . Orang yang suka melakukan namimah tergolong orang yang fasek.
Bahaya perilaku tercela :
1.Bahaya bagi diri sendiri
a. Mendapat adzab atau dosa dari ALLOH swt.
b. Dibenci orang oleh lain .
c. Hidupnya tidak tenang .
2.Bahaya bagi orang lain
a. Terjadinya penderitaan .
b. Terjadinya permusuhan .
c. Terjadinya kerusuhan .
d. Terjadinya keresahan .
Demikian penjelasan tentang contoh perilaku tercela beserta penjelasan dan bahaya yang ditimbulkan. Semoga kita terhindar dari perilaku tercela tersebut dan senantiasa selalu berperilaku yang baik. Apabila kita pernah melakukan salah satu nya , cepat untuk bertaubat mumpung masih ada kesempatan . semoga dosa kita selalu diampuni oleh ALLOH swt . Amin …..
AdvertisementsA. Pengertian Jenazah
Kata jenazah diambil dari bahasa Arab (جن ذح) yang berarti tubuh mayat dan kata جن ذ yang berarti menutupi. Jadi, secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang tertutup.
B. Hal-hal yang Harus Dilakukan terhadap Orang yang Meninggal
1. Matanya hendaklah dipejamkan (ditutupkan), mengatupkan mulutnya, menyedekapkan tangannya, menyebut yang baik-baik, mendoakan, dan memintakan ampun atas dosanya.
2. Seluruh badannya hendaklah ditutup dengan kain.
3. Tidak ada halangan untuk mencium jenazah bagi keluarganya atau sahabat-sahabatnya yang sangat sayang dan berduka cita karena kematiannya.
4. Ahli jenazah yang mampu hendaklah segera membayar utang jenazah jika ia berutang, baik dibayar dari harta peninggalannya ataupun dari pertolongan keluargannya sendiri.
5. Segeralah mengurus jenazah dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya.
6. Diperbolehkan mengumumkan kematian seseorang muslim agar orang muslim bersiap-siap untuk bertakziah kepada keluarganya, ikut mensholatinya dan ikut mendoakannya.
7. Haram melakukan perbuatan niyahah (meratap) ketika ada musibah kematian, adapun yang termasuk niyahah yaitu:
a. اَلصَّالِقَةِ : Wanita yang menangis menjerit-jerit ketika terkena musibah kematian.
b. اَلْحَالِقَةِ : Wanita yang mencukur atau mengacak-acak rambut ketika terkena musibah kematian.
c. اَشَّاقَّةِ : Wanita yang merobek-robek baju ketika kena musibah kematian.
C. Perawatan Jenazah
Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya.
Hukum melaksanakan pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah bagi orang-orang Islam yang masih hidup. Artinya berdosa jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya.
1. Memandikan Jenazah
Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu diperhatikan yaitu:
a. Orang yang utama memandikan jenazah
1) Untuk mayat laki-laki
Orang yang utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan istrinya
2) Untuk mayat perempuan
Orang yang utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
3) Untuk mayat anak laki-laki dan anak perempuan
Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
4) Jika seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan.
5) Orang yang memandikan tidak boleh menceritakan tentang cacat tubuh mayat itu, andaikata mayat itu bercacat.
b. Syarat bagi orang yang memandikan jenazah
1) Muslim, berakal, dan baligh
2) Berniat memandikan jenazah
3) Jujur dan sholeh
4) Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang diajarkan sunnah serta mampu menutupi aib si mayat.
c. Syarat-syarat jenazah wajib dimandikan
1) Jenazah itu orang Islam
2) Bukan bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
3) Didapati tubuhnya walaupun sedikit
4) Bukan mayat yang mati syahid
d. Tata cara memandikan jenazah
1) Sebelum memandikan jenazah, alat dan bahan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
a) Tempat memandikan pada ruangan yang tertutup.
b) Air secukupnya.
c) Sabun, shampo, air kapur barus dan wangi-wangian.
d) Sarung tangan untuk memandikan.
e) Potongan atau gulungan kain kecil-kecil.
f) Kain basahan, handuk, dll.
2) Jenazah dibaringkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai yang diatasnya sudah diletakkan lima atau enam buah potongan batang pisang.
3) Jenazah dimandikan diruang tertutup. Selain yang memandikan dan yang membantu memandikan, dilarang melihat.
4) Ketika dimandikan, jenazah hendaknya dipakaikan kain bahasan (sebaiknya kain sarung) agar auratnya tidak mudah terbuka.
5) Mulailah memandikannya dengan bacaan Basmalah.
6) Pakailah sarung tangan. Urut bagian perut dan tekan pelan-pelan agar kotoran yang mungkin ada keluar kemudian dibersihkan.
7) Ganti sarung tangan yang baru, kemudian kotoran yang ada pada kuku jari tangan dan kaki dibersihkan. Selanjutnya, bersihkan mulut, gigi, lubang di telinga, hidung, dubur dan qubul.
8) Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir kearah kepala.
9) Ratakan air keseluruh tubuh jenazah. Pergunakan air yang suci dan menyucikan. Setelah air merata keseluruh tubuh kemudian sabunilah dan siram kembali hingga bersih. Lakukan minimal satu kali setelah najis-najisnya dapat dihilangkan. Disunahkan melakukannya tiga kali, lima kali, atau dengan bilangan ganjil.
10) Siramkan air kesebelah kanan dahulu kemudian kesebelah kiri tubuh jenazah.
11) Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
12) Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
13) Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajid dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis itu saja.
14) Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menjulur kebelakang, sisir rambut dengan perlahan, setelah disiram dan dibersihkan lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang.
15) Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain sehingga tidak membasahi kain kafannya.
16) Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Dan pindahkan jenazah ketempat yang bersih, siap untuk dikafani.
Memandikan jenazah harus dilakukan dengan lemah lembut dan hati-hati. Air yang digunakan untuk memandikan jenazah adalah air yang dingin yang biasa dipergunakan untuk mandi. Orang muslim tidak diperbolehkan memandikan orang kafir, membawa jenazahnya, mengkafaninya, menshalatinya atau mengiring jenazahnya.
2. Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengkafani jenazah, adalah sebagai berikut:
a. Untuk jenazah laki-laki 3 lembar kain kafan, sedangkan untuk jenazah perempuan 5 lembar.
b. 7 utas tali untuk jenazah dewasa, yaitu untuk bagian atas kepala, leher, dada, pinggang, lutut, mata kaki dan untuk ujung bawah tubuh.
c. Kapas, wangi-wangian (kapur barus) dan serbuk cendana secukupnya.
Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
a. Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat.
b. Kain kafan hendaknya berwarna putih.
c. Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
d. Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
e. Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
Adapun tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
a. Untuk mayat laki-laki
1) Mula-mula hamparkan selembar tikar diatas lantai. Lalu bentangkan 7 utas tali di atasnya, sesuai dengan letaknya.
2) Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
3) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian (kapur barus). Kedua tangan diletakkan di atas dada, tangan kanan berada di atas tangan kiri.
4) Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
5) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
6) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan lima atau tujuh ikatan.
7) Hadapkan tali kesebelah kanan, sebaiknya diikat dengan simpul hidup, agar memudahkan membukannya pada saat dikuburkan.
8) Setelah selesai jenazah siap untuk disholatkan dan setelah itu dikuburkan.
b. Untuk mayat perempuan
Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lembar kain putih, yang terdiri dari:
1) Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.
2) Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
3) Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.
4) Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki.
5) Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.
Adapun tata cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
1) Hamparkan selembar tikar di atas lantai, kemudian bentangkan 7 utas tali di atasnya.
2) Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Dari mulai kain kafan yang menutupi seluruh tubuh, kerudung (tutup kepala), baju, sarung, dan menutupi pinggul dan paha.
3) Setiap helai kain kafan diberi harum-haruman, dan kapas diberi serbuk cendana yang berfungsi untuk menyerap bau yang ada didalam tubuh jenazah.
4) Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
5) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas, dan letakkan kapas pada setiap lekukan.
6) Kemudian tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya, setelah itu diberi wangi-wangian.
7) Pakaikan sarung dari pinggang sampai mata kaki, setelah itu beri wangi-wangian.
8) Pakaikan baju kurung dan berikan wangi-wangian.
9) Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
10) Setelah itu pakaikan kerudung, bagian yang terbuka ditutupi dengan kapas dan beri wangi-wangian.
11) Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam. Sebelum itu, kedua tangannya diletakkan di atas dada dengan tangan kanan berada di atas tangan kiri.
9) Lalu ikat jenazah dengan tali pengikat yang telah disiapkan. Hadapkan tali kesebelah kanan, sebaiknya diikat dengan simpul hidup, agar memudahkan membukannya pada saat dikuburkan.
10) Setelah selesai jenazah siap untuk disholatkan dan setelah itu dikuburkan.
Orang yang berhak mengkafani jenazah laki-laki adalah istri, keluarga dekat atau mahramnya. Dan jika jenazah perempuan maka suami, keluarga dekat atau mahramnya. Dalam mengkafani jenazah, jenazah harus dikafani secara lembut.
D. Hikmah dari Tata Cara Perawatan Jenazah
Hikmah yang dapat diambil dari tata cara perawatan jenazah, antara lain:
1. Memperoleh pahala yang besar.
2. Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesama muslim.
3. Membantu meringankan beban keluarga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
4. Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
5. Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan Rasul-Nya.
E. Takziah dan Ziarah Kubur
1. Takziah
Takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia.
Hukumnya sunah, bahkan bisa menjadi wajib apabila, jenazah tidak ada yang mengurusnya, misalnya seseorang yang hidunya sebatang kara.
Takziah bertujuan agar:
a. Keluarga terhibur
b. Diberi keteguhan Iman dan Islam
c. Diberi kesabaran dalam menghadapi musibah
d. Serta mendoakan agar diterima amal baiknya dan diampuni segala dosanya
Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi orang yang bertakziah antara lain:
a. Takziah hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah serta dengan maksud memperoleh ridho dan rahmat-Nya.
b. Berpakaian yang sopan dan menutup aurat.
c. Berdoa agar jenazah diampuni segala dosa-dosanya dan dirahmati oleh Allah SWT.
d. Memberikan bantuan moral/materi kepada keluarga jenazah.
e. Menghibur keluarga yang terkena musibah.
f. Melaksanakan shalat jenazah atau mendoakan jenazah.
g. Menghantarkan kekubur.
h. Dilarang berbicara yang keras, bercanda, terutama mengatakan aib jenazah.
Secara garis besar orang yang bertakziah itu dinyatakan sempurna takziahnya apabila melaksanakan tiga hal yaitu:
a. Menghibur
b. Menshalatkan/mendoakan
c. Mengambil i’tibar atau pelajaran
2. Ziarah kubur
Ziarah kubur adalah mengunjungi makam kaum muslimin atau muslimat.
Cara atau urutan ziarah kubur, adalah sebagai berikut:
a. Setelah sampai pintu gerbang kuburan mengucapkan salam.
b. Berdoa (semoga diampuni dosanya dan diterima amal baiknya).
Tujuan dan manfaat ziarah kubur, adalah sebagai berikut:
a. Mengingatkan kematian
b. Mengingatkan kehidupan akherat
c. Tidak akan hanya memburu kehidupan dunia saja
d. Mendo ‘akan ahli kubur
Adab ziarah kubur, adalah sebagai berikut:
a. Ziarah kubur hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah serta dengan maksud memperoleh ridho dan rahmat-Nya.
b. Hendaknya berpakaian sopan dan menutup aurat.
c. Hendaknya mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan agar mereka memperoleh keselamatan serta kesejahteraan didalam kuburnya.
d. Ketika berziarah tidak diperbolehkan menginjak-nginjak dan duduk-duduk di atas makam serta melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas, seperti kencing, meludah, dan membuang sampah ke atas makamTopics
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar